TNI AL-Dispen Puspenerbal (7/3/2024) | Pasops Lanudal Tanjungpinang Mayor Laut (P) Handra Mildiawan menghadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Gangguan Tibumtranmas dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai III Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama bulan suci Ramadhan.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai jajaran Forkopimda Tanjungpinang, berlangsung dalam suasana yang kondusif.
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pasal 17 ayat (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang berbentuk hiburan dan keramaian serta rumah makan dan sejenisnya wajib mematuhi aturan jam buka dan jam tutup selama Bulan Ramadhan”
Pentingnya sinergi antar instansi dalam menghadapi potensi gangguan selama bulan Ramadhan. dalam rapat tersebut dibahas pula berbagai langkah mitigasi yang akan diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan, baik itu dalam bentuk pengamanan di jalur transportasi maupun pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keributan.
Adapun Frekuensi giat sebanyak 14 kali yaitu 4 kali pengawasan pagi hari dan 10 kali pengawasan malam hari, mulai tanggal 11 Maret s.d 8 April 2024 Koordinasi intensif antarinstansi diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Pasops Lanudal Tanjungpinang Dalam Mewakili Lanudal Tanjungpinang berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
0 Komentar